
PPG Guru Tertentu 2025: Siapkah Anda Menjadi Guru Profesional Bersertifikat?
.png)
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) kembali digelar dengan tujuan mulia: mewujudkan guru profesional, kompeten, dan sejahtera. Program ini berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu yang sudah aktif mengajar, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Siapa yang Menjadi Sasaran PPG 2025?
PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 ditujukan untuk guru yang:
-
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
-
Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
-
Memenuhi persyaratan administrasi, antara lain:
-
Guru penggerak sesuai ketentuan perundang-undangan yang belum memiliki sertifikat.
-
Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru, namun belum bersertifikat.
-
Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dan belum bersertifikat.
-
-
Aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024 dan tetap aktif saat pelaksanaan PPG.
Bagi Guru yang Belum Terpanggil
-
Guru yang memenuhi persyaratan administrasi namun belum mendapat kesempatan pada tahap ini diminta menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya di akun SIMPKB.
-
Guru yang belum memenuhi persyaratan atau belum mengikuti seleksi administrasi diminta menunggu jadwal seleksi berikutnya.
Alur Pendaftaran PPG Guru Tertentu
1. Guru Aktif Tahun Ajaran 2023/2024
-
Mendapat pemberitahuan peserta PPG melalui akun SIMPKB.
-
Melakukan lapor diri secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai jadwal.
-
Mengikuti pembelajaran daring melalui Platform Ruang GTK di tautan guru.kemendikdasmen.go.id atau aplikasi Ruang GTK di Playstore (minimal versi 1.59.1) menggunakan akun belajar.id.
-
Setelah pembelajaran, mendaftar Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Ruang GTK.
2. Guru Lulusan PGP & PLPG yang Belum Bersertifikat
-
Menerima pemberitahuan melalui akun SIMPKB.
-
Melakukan lapor diri sesuai ketentuan.
-
Langsung mendaftar UKPPPG melalui Platform Ruang GTK.
Ketentuan Lapor Diri
Peserta wajib mengunggah dokumen berikut melalui aplikasi Lapor Diri LPTK:
-
Pakta Integritas
-
Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
-
Scan Ijazah & Transkrip Nilai S1/DIV (legalisir)
-
Scan KTP/SIM
-
Pas Foto 4x6 berwarna
-
Surat Keterangan Sehat
-
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
-
Surat Bebas NAPZA (Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN)
-
NPWP (jika ada)
-
Persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing.
Catatan: Semua proses pendaftaran, lapor diri, dan pembelajaran dilakukan secara daring. Pastikan akun SIMPKB dan belajar.id Anda aktif untuk mengakses seluruh informasi.